Pancasila Sakti
Pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan
Pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan
Sakti
memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya
menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik
fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik
senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Kata tersebut mungkin tak
asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia
yang bisa disebut sakti, Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang
sakti.
Namun untuk
Pancasila, kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam
pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik beratkan pada KETEPATAN.
Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Mengapa ?
Karena pada
dasarnya tanpa kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan
keragaman masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam
perbedaan mulai dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya,
kesemuanya itu dapat disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di
spesifikasikan lagi ke dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.
Selain itu Pancasila juga menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia
ini. Dengan demikian Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala
sumber kekuatan bangsa Indonesia.
Dengan demikian “tepat” memiliki makna :
·
memiliki
kekuatan yang sah
·
sebagai
perekat bangsa
·
mampu
menjangkau masa depan
Sehingga bila
kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka
harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah,
benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat
dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba
untuk membuktikannya.
PANCASILA MEMILIKI KEKUATAN YANG SAH
Mengapa Pancasila
daat dikatakan memiliki kekuatan yang sah ? Hal ini sudah dapat terlihat jelas
bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada
Pancasila sebagai dasar negaranya yang tercantum dalam undang-undang yang
pernah berlaku di negara Indonesia yakni :
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945
Pembukaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu
Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dankeadilan
sosial,
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3. Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu
Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dankeadilan
sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat
sempurna.
Dari
kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai undang-undang yang pernah berlaku
nampak dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Adapun garis
besar peran penting Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara diantaranya :
1.
Hak asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan
dengan Pancasila.
2.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai
hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3.
Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara.
4.
Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5.
GBHN disusun atas dasar landasan idiil
Pancasila.
6.
Salah satu misi bangsa Indonesia dalam
menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.
Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan
bangsa.
8.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9.
Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir,
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
PANCASILA SEBAGAI PEREKAT BANGSA
Pancasila
merupakan ideologi yang sangat tepat bagi suatu bangsa yang pluralistik. Bangsa
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang memeluk berbagai agama,
memiliki adat budaya yang beraneka ragam, sehingga tidak akan mungkin salah
satu unsur atau komponen bangsa ini yang dijadikan dasar atau landasan bagi
bangsa Indonesia yang majemuk ini. Prinsip dan nilai yang terkandung dalam
Pancasila terdapat di mana saja, tidak bertentangan dengan adat budaya dari
daerah-daerah, sehingga dapat menjadi perekat bangsa.
Bangsa Indonesia
tersebar dari Sabang sampai Merauke yang meliputi jarak sekitar 5000 km dari
barat ke timur, tersebar di ribuan pulau besar dan kecil yang dipisahkan oleh
samudra yang luas. Tanpa adanya suatu perekat yang kuat maka dengan gampang
akan terjadi pecah-belahnya bangsa Indonesia. Pancasila mampu mengikat seluruh
unsur bangsa.
PANCASILA MEMILIKI KEMAMPUAN MENGAHADAPI MASA DEPAN
Memasuki abad XXI
dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada gerakan mondial yang disebut
globalisasi. Telah banyak kita ketahui dalam menghadapi era globalisasi ini
keterbukaan dan kebebasan akan semakin mendunia sebagai pencerminan akan hak
asasi manusia. Namun bukan hanya berdampak bagi individualism semata adanya
globalisasi juga akan merubah tatana berbangsa dan bernegara di segala bidang.
·
Dalam bidang ekonomi globalisasi akan
menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan beba perdagangan ini
arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar negara
tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan.
·
Dalam bidang politik, globalisasi
akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi
manusia. Suatu negara-bangsa yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem
pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak
beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila
perlu di-embargo.
·
Dalam bidang informasi, globalisasi
terwujud dalam internet, suatu jaringan antar manusia yang
bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar
menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki kebebasan untuk
meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan
teknologi yang dikuasainya.
·
Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat
yang disebut masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang menjamin kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, suatu masyarakat yang mandiri di luar sistem resmi kenegaraan, suatu
masyarakat yang tidak termasuk dalam suprastruktur maupun infrastruktur
kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi memiliki kekuatan untuk mengadakan
kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara.
Pancasila
memiliki konsep tentang kebebasan, tentang hak asasi, mengenai demokrasi, serta
cara menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian
Pancasila tidak anti terhadap globalisasi, tetapi dengan kebijaksanaan khusus
yang bersumber dari nilai yang terkandung dalam Pancasila mengadakan antisipasi
secara tepat, tidak menentang tetapi memberikan jalan akomodatif terhadap
berlangsungnya globalisasi tanpa kehilangan jatidiri. Pancasila akan menjadi
kekuatan bangsa yang tangguh dalam mengantisipasi masa depan.
Dari sedikit
uraian diatas dapat terlihat jelas mengapa pancasila dianggap sakti atau
memiliki ketpatan bagi bangsa Indonesia, serta wajib dan harus di lestarikan
karena Pancasila lah yang dapat mengatur segala tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa bahkan bernegara. Tanpa adanya pelestarian yang
dilakukan oleh masyarakat bangsa Indonesia sendiri mungkin pancasila bias
terkubur sejala dengan berkemangnya era globalisasi dunia.
Ø
Faktor pendorong ideology pancasila terbuka
serta batas-batas keterbukaan ideology pancasila
Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara
kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara.
Ideologi
adalah gabungan dari dua kata ideos dan logos yang secara sederhana berarti
suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan
pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi
dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai – nilai dasar dan
keyakinan -keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ciri khas
ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan
oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu,
ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan
dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan
dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara
modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya. Ideologi terbuka adalah
ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika
secara internal.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila berakar
pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat
sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka,
tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat
memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri. Sejak berkembangnya pemikiran
demokrasi, orang telah mengembangkan keterbukaan di semua aspek kehidupan,
lebih-lebih dalam bidang politik. Karakteristik keyakinan politik serta kultur
politik modern menuntut adanya “perubahan yang terus menerus” bagi perbaikan
hidup manusia. Idealisme kuno yang statis sudah lama ditinggalkan. Modernisme
selalu berisi pemikiran-pemikiran untuk terus maju, kemudian disemua aspek
hidup itu terus berkembang dalam tamansarinya perdamaian, kebebasan, keadilan,
kesejahteraan dan ketentraman, dan menentang serta mengeliminasi semua bentuk
kemiskinan, penindasan, kekerasan, kejahatan, penyakit dan ketidak tertiban.
Nilai luhur yang
terkandung dalam ideologi Pancasila tentunya perlu implementasi, yang
menjalankan adalah seluruh rakyat warganegara, tanpa aktualisasi maka nilai
tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Disinilah perlunya partisipasi, sedang
partisipasi adalah dukungan nyata. Hal ini memerlukan keterbukaan antar warganegara
sendiri, antara yang kebetulan menjadi penyelenggara negara maupun rakyat
jelata, bahkan keterbukaan sistem politik nasional termasuk ideologi Pancasila
sendiri. maka suatu keharusan adanya ideologi Pancasila yang terbuka.
Masyarakat pluralistik memerlukan keterbukaan sistem, sehingga semua aspirasi
mereka dapat tertampung.
Selain itu
Pancasila sebagai ideologi mampu memberikan skema yang lengkap bagi seluruh
aspek kehidupan manusia, baik sosial, politik, ekonomi maupun tertib keamanan,
berarti sebuah gagasan yang bisa mengilhami usaha mencapai tujuan atau sasaran
luhur manusia berbangsa dan bernegara secara lengkap.
FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang
mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
1. Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kini kita sedang berada di
zona menuju era globalisasi dimana segala sesuatu menjadi semakin bebas dan terbuka,
kebebasan dan keterbukaan tersebut juga berpengaruh terhadap pembangunan
nasional di Indonesia. Tak dapat dipungkiri hal terseut juga mamacu ketrbukaan
ideology pancasila.
2. Pengalaman
sejarah politik kita di masa lampau. Adanya pengalaman-pengalaman politik di
masa lampau memicu negara Indonesia untuk memiliki suatu ideology yang lebih
baik, berkaca dari pengalaman sebelumnya yang mungkin memiliki lebih banyak
kelemahan atau kekurangan yang di dapat daripada kelebihannya, tercipta
lah suatu ideology yang terbuka, ideology yang bebas berdasarkan pada prinsip
demokrasi.
3. Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Keterbukaan
ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai
berikut :
a. Stabilitas
nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c. Mencegah
berkembangnya paham liberal.
d. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan
norma yang baru harus melalui konsensus.
Dalam keterbukaan
ideology pancasila memiliki lebih banyak manfaat dalam segala bidang kehidupan
baik bidag politik, ekonomi, bermasyarakat dan lain sebagainya, apalagi
pancasila dipandang sebagai sumber dari kehidupan berbangsa dan brnegara dimana
segala sesuatunya di wadahi dalam satu wadah pasti yang bernama Pancasila.
Untuk itu adanya Pancasia sebagai ideology teruka haruslah dilestarikan. Tanpa
adanya kontuinitas dari masyarakatnya untuk melestarikan keterbukaan ideology
pancasila itu sendiri sudah pasti bangsa dan Negara ini akan mengalami
kehilangan kendali kehidupan, karena tidak ada lagi wadah yang mengatur
kehidpan masyarakat di segala bidang.
Namun adanya atau
lahirnya pancasila sebagai suatu ideology yang terbuka tidak lahir begitu saja,
sudah jelas segala sesuatunya memiliki sebab dan akibat, begitu juga dengan
lahirnya keterbuakaan ideology itu sendiri. Selain sebab factor penghambat pun
kerap tidak luput dari lahirnya pancasila sebagai ideology terbuka. Namun
dengan adanya hal trsebut tidak akan membuat kita sebagai bangsa Indonesia
untuk terus melestarikan, serta menerapkan Pancasila sebagai suatu ideology
terbuka karena hal tersebut merupakan hal yang positif dampaknya bagi kita
sebagai masyarakat, bagi bangsa dan juga bagi Negara.
Kesimpulan
Sakti bukan hanya memiliki kekuatan yang
tidak dimiliki oleh orang lain atau seseorang yang kebal terhadap
senjata-senjata tajam, namun pancasila juga dapat dikatakan sakti karena dengan
adanya pancasila perbedaan masyarakat Indonesia yang begitu beragam dapat
disatukan dalam satu wadah. Pancasila juga dianggap sakti karena tidak ada satu
orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam
pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar
negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai
murni/falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila juga memiliki kekuatan yang sah
yang banyak tercantum dalam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia
maupun di TAP MPR, selain itu adanya pancasila tidak tenggelam di telan oleh
zaman yang kini telah brkembang era gloaisasi yang begitu luas, meskipun
globalisasi sedang meraja namun Pancasila tetap mampu menunjukkan eksistensinya
sebagai suatu filsafah dan pandangan hidup Bangsa.
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah
semua atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap warga negara Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila pancasila karena pancasila
selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang
lain.
Seperti sila pertama dalam pancasila yang
berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai perwujudan jiwa keagamaan, sila ke 2
Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai perwujudan jiwa yang
berperikemanusiaan, sila ke 3 Persatuan Indonesia sebagai perwujudan jiwa
kebangsaan, sila ke 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sebagai perwujudan jiwa keraykatan dan sila ke 5
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan jiwa keadilan
social harus selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak atau
perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila itu harus diperlukan bukan
sekedar sebagai ideologi politik, melainkan juga sebagai nilai budaya inti
(core value) yang menjiwai kehidupan dan berfungsi sebagai motor serta simbol
pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami
perkembangan. Sebagai perangkat nilai inti, Pancasila tidak hanya akan
berfungsi sebagai kerangka acuan bagi segenap warganegara dalam menghadapi
tantangan, malainkan juga sebagai kendali yang mengikat arah perkembangan
kebudayaan agar tidak terlepas dari akarnya.
Sementara itu sebagi simbol pengikat
persatuan, Pancasila yang terwujud sebagai konfigurasi perangkat nilai budaya
inti yang diyakini kebenarannya sebagai acuan bersama, mempunyai kekuatan
integratif dalam masyarakat majemuk yang mempunyai anekaragam latar belakang
kebudayaan. Oleh karena itu ia harus diwujudkan secara nyata dalam pengembangan
kebudayaan bangsa yang akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam
menyelenggarakan kehidupan sehari-hari maupun dalam menggapai tantangan
kemajuan.
Mengingat arti pentingnya Pancasila
sebagai kerangka acuan yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ia
harus “dilestarikan” secara aktif melalui proses pendidikan
dalam arti luas. Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh
(integrated whole) harus diutamakan dan dikukuhkan dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari dan bukannya untuk dihafalkan unsur-unsurnya secara lepas, apabila
dipuja-puja sebagai sesuatu yang sakti.
Perlakuan nilai-nilai inti Pancasila
secara lepas hanya akan memicu fanatisme dan memancing konflik sosial, politik
dan kebudayaan yang semakin tajam dikalangan masyarakat majemuk yang cenderung
memilih pengutamaan salah satu nilai inti sebagai simbol integratif kelompok
sosial masing-masing. Sementara itu pemuja Pancasila sebagai rumusan ethos
budaya bangsa yang sakti atau sakral, hanya akan menambah jauh nilai-nilai budaya
inti dari kehidupan nyata para pendukungnya. Oleh karena itu, Pancasila harus
diterjemahkan sebagai kerangka acuan bagi perkembangan pranata sosial dan
pengembangan sikap serta pola tingkah laku masyarakat dalam menghadapi
tantangan hidup yang penuh dinamika.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment