Thursday, 30 May 2013

Melestarikan Pancasila yang Sakti

Pancasila Sakti

Ø Pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan   

          Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak.  Kata tersebut mungkin tak asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia yang bisa disebut sakti, Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang sakti.
          Namun untuk Pancasila, kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik beratkan pada KETEPATAN. Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa ?
          Karena pada dasarnya tanpa kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan keragaman masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam perbedaan mulai dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya,  kesemuanya itu dapat disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di spesifikasikan lagi ke dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Selain itu Pancasila juga menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia ini. Dengan demikian Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala sumber kekuatan bangsa Indonesia.
Dengan demikian “tepat” memiliki makna :
·       memiliki kekuatan yang sah
·       sebagai perekat bangsa
·       mampu menjangkau masa depan
          Sehingga bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba untuk membuktikannya.
PANCASILA MEMILIKI KEKUATAN YANG SAH
      Mengapa Pancasila daat dikatakan memiliki kekuatan yang sah ? Hal ini sudah dapat terlihat jelas bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya yang tercantum dalam undang-undang yang pernah berlaku di negara Indonesia yakni :
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945
Pembukaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dankeadilan sosial,
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3.    Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dankeadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
          Dari kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai undang-undang yang pernah berlaku nampak dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
          Adapun garis besar peran penting Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diantaranya :
1.       Hak asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2.       Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3.       Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4.       Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5.       GBHN disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6.       Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.       Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8.       Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9.       Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
PANCASILA SEBAGAI PEREKAT BANGSA
      Pancasila merupakan ideologi yang sangat tepat bagi suatu bangsa yang pluralistik. Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang memeluk berbagai agama, memiliki adat budaya yang beraneka ragam, sehingga tidak akan mungkin salah satu unsur atau komponen bangsa ini yang dijadikan dasar atau landasan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila terdapat di mana saja, tidak bertentangan dengan adat budaya dari daerah-daerah, sehingga dapat menjadi perekat bangsa.
      Bangsa Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke yang meliputi jarak sekitar 5000 km dari barat ke timur, tersebar di ribuan pulau besar dan kecil yang dipisahkan oleh samudra yang luas. Tanpa adanya suatu perekat yang kuat maka dengan gampang akan terjadi pecah-belahnya bangsa Indonesia. Pancasila mampu mengikat seluruh unsur bangsa.
PANCASILA MEMILIKI KEMAMPUAN MENGAHADAPI MASA DEPAN
      Memasuki abad XXI dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada gerakan mondial yang disebut globalisasi. Telah banyak kita ketahui dalam menghadapi era globalisasi ini keterbukaan dan kebebasan akan semakin mendunia sebagai pencerminan akan hak asasi manusia. Namun bukan hanya berdampak bagi individualism semata adanya globalisasi juga akan merubah tatana berbangsa dan bernegara di segala bidang.
·       Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan beba  perdagangan ini arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan.
·       Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Suatu negara-bangsa yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila perlu di-embargo.
·       Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud dalam internet, suatu jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan teknologi yang dikuasainya.
·       Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat yang disebut masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjamin kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, suatu masyarakat yang mandiri di luar sistem resmi kenegaraan, suatu masyarakat yang tidak termasuk dalam suprastruktur maupun infrastruktur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi memiliki kekuatan untuk mengadakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara.
          Pancasila memiliki konsep tentang kebebasan, tentang hak asasi, mengenai demokrasi, serta cara menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian Pancasila tidak anti terhadap globalisasi, tetapi dengan kebijaksanaan khusus yang bersumber dari nilai yang terkandung dalam Pancasila mengadakan antisipasi secara tepat, tidak menentang tetapi memberikan jalan akomodatif terhadap berlangsungnya globalisasi tanpa kehilangan jatidiri. Pancasila akan menjadi kekuatan bangsa yang tangguh dalam mengantisipasi masa depan.
          Dari sedikit uraian diatas dapat terlihat jelas mengapa pancasila dianggap sakti atau memiliki ketpatan bagi bangsa Indonesia, serta wajib dan harus di lestarikan karena Pancasila lah yang dapat mengatur segala tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa bahkan bernegara. Tanpa adanya pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat bangsa Indonesia sendiri mungkin pancasila bias terkubur sejala dengan berkemangnya era globalisasi dunia.
Ø Faktor pendorong ideology pancasila terbuka serta batas-batas keterbukaan ideology pancasila
          Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
          Ideologi adalah gabungan dari dua kata ideos dan logos yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai – nilai dasar dan keyakinan -keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
ARTI IDEOLOGI TERBUKA
      Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI TERBUKA
      Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri. Sejak berkembangnya pemikiran demokrasi, orang telah mengembangkan keterbukaan di semua aspek kehidupan, lebih-lebih dalam bidang politik. Karakteristik keyakinan politik serta kultur politik modern menuntut adanya “perubahan yang terus menerus” bagi perbaikan hidup manusia. Idealisme kuno yang statis sudah lama ditinggalkan. Modernisme selalu berisi pemikiran-pemikiran untuk terus maju, kemudian disemua aspek hidup itu terus berkembang dalam tamansarinya perdamaian, kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan ketentraman, dan menentang serta mengeliminasi semua bentuk kemiskinan, penindasan, kekerasan, kejahatan, penyakit dan ketidak tertiban.
      Nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila tentunya perlu implementasi, yang menjalankan adalah seluruh rakyat warganegara, tanpa aktualisasi maka nilai tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Disinilah perlunya partisipasi, sedang partisipasi adalah dukungan nyata. Hal ini memerlukan keterbukaan antar warganegara sendiri, antara yang kebetulan menjadi penyelenggara negara maupun rakyat jelata, bahkan keterbukaan sistem politik nasional termasuk ideologi Pancasila sendiri. maka suatu keharusan adanya ideologi Pancasila yang terbuka. Masyarakat pluralistik memerlukan keterbukaan sistem, sehingga semua aspirasi mereka dapat tertampung.
      Selain itu Pancasila sebagai ideologi mampu memberikan skema yang lengkap bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik sosial, politik, ekonomi maupun tertib keamanan, berarti sebuah gagasan yang bisa mengilhami usaha mencapai tujuan atau sasaran luhur manusia berbangsa dan bernegara secara lengkap.
FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
      Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.    Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kini kita sedang berada di zona menuju era globalisasi dimana segala sesuatu menjadi semakin bebas dan terbuka, kebebasan dan keterbukaan tersebut juga berpengaruh terhadap pembangunan nasional di Indonesia. Tak dapat dipungkiri hal terseut juga mamacu ketrbukaan ideology pancasila.
2.    Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau. Adanya pengalaman-pengalaman politik di masa lampau memicu negara Indonesia untuk memiliki suatu ideology yang lebih baik, berkaca dari pengalaman sebelumnya yang mungkin memiliki lebih banyak kelemahan atau kekurangan  yang di dapat daripada kelebihannya, tercipta lah suatu ideology yang terbuka, ideology yang bebas berdasarkan pada prinsip demokrasi.
3.    Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
      Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.    Stabilitas nasional yang dinamis.
b.    Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.     Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.    Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.    Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
      Dalam keterbukaan ideology pancasila memiliki lebih banyak manfaat dalam segala bidang kehidupan baik bidag politik, ekonomi, bermasyarakat dan lain sebagainya, apalagi pancasila dipandang sebagai sumber dari kehidupan berbangsa dan brnegara dimana segala sesuatunya di wadahi dalam satu wadah pasti yang bernama Pancasila. Untuk itu adanya Pancasia sebagai ideology teruka haruslah dilestarikan. Tanpa adanya kontuinitas dari masyarakatnya untuk melestarikan keterbukaan ideology pancasila itu sendiri sudah pasti bangsa dan Negara ini akan mengalami kehilangan kendali kehidupan, karena tidak ada lagi wadah yang mengatur kehidpan masyarakat di segala bidang.
      Namun adanya atau lahirnya pancasila sebagai suatu ideology yang terbuka tidak lahir begitu saja, sudah jelas segala sesuatunya memiliki sebab dan akibat, begitu juga dengan lahirnya keterbuakaan ideology itu sendiri. Selain sebab factor penghambat pun kerap tidak luput dari lahirnya pancasila sebagai ideology terbuka. Namun dengan adanya hal trsebut tidak akan membuat kita sebagai bangsa Indonesia untuk terus melestarikan, serta menerapkan Pancasila sebagai suatu ideology terbuka karena hal tersebut merupakan hal yang positif dampaknya bagi kita sebagai masyarakat, bagi bangsa dan juga bagi Negara.
 Kesimpulan
      Sakti bukan hanya memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh orang lain atau seseorang yang kebal terhadap senjata-senjata tajam, namun pancasila juga dapat dikatakan sakti karena dengan adanya pancasila perbedaan masyarakat Indonesia yang begitu beragam dapat disatukan dalam satu wadah. Pancasila juga dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia.
      Pancasila juga memiliki kekuatan yang sah yang banyak tercantum dalam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia maupun di TAP MPR, selain itu adanya pancasila tidak tenggelam di telan oleh zaman yang kini telah brkembang era gloaisasi yang begitu luas, meskipun globalisasi sedang meraja namun Pancasila tetap mampu menunjukkan eksistensinya sebagai suatu filsafah dan pandangan hidup Bangsa.
      Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila pancasila karena pancasila selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
      Seperti sila pertama dalam pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai perwujudan jiwa keagamaan, sila ke 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai perwujudan jiwa yang berperikemanusiaan, sila ke 3 Persatuan Indonesia sebagai perwujudan jiwa kebangsaan, sila ke 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sebagai perwujudan jiwa keraykatan dan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan jiwa keadilan social harus selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak atau perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
      Pancasila itu harus diperlukan bukan sekedar sebagai ideologi politik, melainkan juga sebagai nilai budaya inti (core value) yang menjiwai kehidupan dan berfungsi sebagai motor serta simbol pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan. Sebagai perangkat nilai inti, Pancasila tidak hanya akan berfungsi sebagai kerangka acuan bagi segenap warganegara dalam menghadapi tantangan, malainkan juga sebagai kendali yang mengikat arah perkembangan kebudayaan agar tidak terlepas dari akarnya.
      Sementara itu sebagi simbol pengikat persatuan, Pancasila yang terwujud sebagai konfigurasi perangkat nilai budaya inti yang diyakini kebenarannya sebagai acuan bersama, mempunyai kekuatan integratif dalam masyarakat majemuk yang mempunyai anekaragam latar belakang kebudayaan. Oleh karena itu ia harus diwujudkan secara nyata dalam pengembangan kebudayaan bangsa yang akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan sehari-hari maupun dalam menggapai tantangan kemajuan.
      Mengingat arti pentingnya Pancasila sebagai kerangka acuan yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ia harus “dilestarikan” secara aktif melalui proses pendidikan dalam arti luas. Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh (integrated whole) harus diutamakan dan dikukuhkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan bukannya untuk dihafalkan unsur-unsurnya secara lepas, apabila dipuja-puja sebagai sesuatu yang sakti.
      Perlakuan nilai-nilai inti Pancasila secara lepas hanya akan memicu fanatisme dan memancing konflik sosial, politik dan kebudayaan yang semakin tajam dikalangan masyarakat majemuk yang cenderung memilih pengutamaan salah satu nilai inti sebagai simbol integratif kelompok sosial masing-masing. Sementara itu pemuja Pancasila sebagai rumusan ethos budaya bangsa yang sakti atau sakral, hanya akan menambah jauh nilai-nilai budaya inti dari kehidupan nyata para pendukungnya. Oleh karena itu, Pancasila harus diterjemahkan sebagai kerangka acuan bagi perkembangan pranata sosial dan pengembangan sikap serta pola tingkah laku masyarakat dalam menghadapi tantangan hidup yang penuh dinamika.

DAFTAR PUSTAKA

pancasila dianggap sakti harus dilestarikan

pancasila dianggap sakti harus dilestarikan

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara merupakan tolok ukur bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan amanat dan cita – cita bangsa dan cita – cita para pendahulu kita. Untuk dapat mewujudkan cita – cita bangsa dan cita – cita para pendahulu kita hendaknya kecintaan dan pemahaman terhadap Pancasila lebih ditingkatkan melalui berbagai upaya, salah satunya menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.










Daftra Referensi

melestarikan pancasila

Pancasila Sakti

 Pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan   

          Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak.  Kata tersebut mungkin tak asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia yang bisa disebut sakti, Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang sakti.
          Namun untuk Pancasila, kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik beratkan pada KETEPATAN. Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa ?
          Karena pada dasarnya tanpa kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan keragaman masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam perbedaan mulai dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya,  kesemuanya itu dapat disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di spesifikasikan lagi ke dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Selain itu Pancasila juga menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia ini. Dengan demikian Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala sumber kekuatan bangsa Indonesia.
Dengan demikian “tepat” memiliki makna :
·       memiliki kekuatan yang sah
·       sebagai perekat bangsa
·       mampu menjangkau masa depan
          Sehingga bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba untuk membuktikannya.
PANCASILA MEMILIKI KEKUATAN YANG SAH
      Mengapa Pancasila daat dikatakan memiliki kekuatan yang sah ? Hal ini sudah dapat terlihat jelas bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya yang tercantum dalam undang-undang yang pernah berlaku di negara Indonesia yakni :
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945
Pembukaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dankeadilan sosial,
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3.    Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dankeadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
          Dari kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai undang-undang yang pernah berlaku nampak dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
          Adapun garis besar peran penting Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diantaranya :
1.       Hak asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2.       Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3.       Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4.       Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5.       GBHN disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6.       Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.       Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8.       Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9.       Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
PANCASILA SEBAGAI PEREKAT BANGSA
      Pancasila merupakan ideologi yang sangat tepat bagi suatu bangsa yang pluralistik. Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang memeluk berbagai agama, memiliki adat budaya yang beraneka ragam, sehingga tidak akan mungkin salah satu unsur atau komponen bangsa ini yang dijadikan dasar atau landasan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila terdapat di mana saja, tidak bertentangan dengan adat budaya dari daerah-daerah, sehingga dapat menjadi perekat bangsa.
      Bangsa Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke yang meliputi jarak sekitar 5000 km dari barat ke timur, tersebar di ribuan pulau besar dan kecil yang dipisahkan oleh samudra yang luas. Tanpa adanya suatu perekat yang kuat maka dengan gampang akan terjadi pecah-belahnya bangsa Indonesia. Pancasila mampu mengikat seluruh unsur bangsa.
PANCASILA MEMILIKI KEMAMPUAN MENGAHADAPI MASA DEPAN
      Memasuki abad XXI dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada gerakan mondial yang disebut globalisasi. Telah banyak kita ketahui dalam menghadapi era globalisasi ini keterbukaan dan kebebasan akan semakin mendunia sebagai pencerminan akan hak asasi manusia. Namun bukan hanya berdampak bagi individualism semata adanya globalisasi juga akan merubah tatana berbangsa dan bernegara di segala bidang.
·       Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan beba  perdagangan ini arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan.
·       Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Suatu negara-bangsa yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila perlu di-embargo.
·       Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud dalam internet, suatu jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan teknologi yang dikuasainya.
·       Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat yang disebut masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjamin kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, suatu masyarakat yang mandiri di luar sistem resmi kenegaraan, suatu masyarakat yang tidak termasuk dalam suprastruktur maupun infrastruktur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi memiliki kekuatan untuk mengadakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara.
          Pancasila memiliki konsep tentang kebebasan, tentang hak asasi, mengenai demokrasi, serta cara menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian Pancasila tidak anti terhadap globalisasi, tetapi dengan kebijaksanaan khusus yang bersumber dari nilai yang terkandung dalam Pancasila mengadakan antisipasi secara tepat, tidak menentang tetapi memberikan jalan akomodatif terhadap berlangsungnya globalisasi tanpa kehilangan jatidiri. Pancasila akan menjadi kekuatan bangsa yang tangguh dalam mengantisipasi masa depan.
          Dari sedikit uraian diatas dapat terlihat jelas mengapa pancasila dianggap sakti atau memiliki ketpatan bagi bangsa Indonesia, serta wajib dan harus di lestarikan karena Pancasila lah yang dapat mengatur segala tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa bahkan bernegara. Tanpa adanya pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat bangsa Indonesia sendiri mungkin pancasila bias terkubur sejala dengan berkemangnya era globalisasi dunia.
Ø Faktor pendorong ideology pancasila terbuka serta batas-batas keterbukaan ideology pancasila
          Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
          Ideologi adalah gabungan dari dua kata ideos dan logos yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai – nilai dasar dan keyakinan -keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
ARTI IDEOLOGI TERBUKA
      Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI TERBUKA
      Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri. Sejak berkembangnya pemikiran demokrasi, orang telah mengembangkan keterbukaan di semua aspek kehidupan, lebih-lebih dalam bidang politik. Karakteristik keyakinan politik serta kultur politik modern menuntut adanya “perubahan yang terus menerus” bagi perbaikan hidup manusia. Idealisme kuno yang statis sudah lama ditinggalkan. Modernisme selalu berisi pemikiran-pemikiran untuk terus maju, kemudian disemua aspek hidup itu terus berkembang dalam tamansarinya perdamaian, kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan ketentraman, dan menentang serta mengeliminasi semua bentuk kemiskinan, penindasan, kekerasan, kejahatan, penyakit dan ketidak tertiban.
      Nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila tentunya perlu implementasi, yang menjalankan adalah seluruh rakyat warganegara, tanpa aktualisasi maka nilai tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Disinilah perlunya partisipasi, sedang partisipasi adalah dukungan nyata. Hal ini memerlukan keterbukaan antar warganegara sendiri, antara yang kebetulan menjadi penyelenggara negara maupun rakyat jelata, bahkan keterbukaan sistem politik nasional termasuk ideologi Pancasila sendiri. maka suatu keharusan adanya ideologi Pancasila yang terbuka. Masyarakat pluralistik memerlukan keterbukaan sistem, sehingga semua aspirasi mereka dapat tertampung.
      Selain itu Pancasila sebagai ideologi mampu memberikan skema yang lengkap bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik sosial, politik, ekonomi maupun tertib keamanan, berarti sebuah gagasan yang bisa mengilhami usaha mencapai tujuan atau sasaran luhur manusia berbangsa dan bernegara secara lengkap.
FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
      Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.    Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kini kita sedang berada di zona menuju era globalisasi dimana segala sesuatu menjadi semakin bebas dan terbuka, kebebasan dan keterbukaan tersebut juga berpengaruh terhadap pembangunan nasional di Indonesia. Tak dapat dipungkiri hal terseut juga mamacu ketrbukaan ideology pancasila.
2.    Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau. Adanya pengalaman-pengalaman politik di masa lampau memicu negara Indonesia untuk memiliki suatu ideology yang lebih baik, berkaca dari pengalaman sebelumnya yang mungkin memiliki lebih banyak kelemahan atau kekurangan  yang di dapat daripada kelebihannya, tercipta lah suatu ideology yang terbuka, ideology yang bebas berdasarkan pada prinsip demokrasi.
3.    Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
      Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.    Stabilitas nasional yang dinamis.
b.    Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.     Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.    Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.    Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
      Dalam keterbukaan ideology pancasila memiliki lebih banyak manfaat dalam segala bidang kehidupan baik bidag politik, ekonomi, bermasyarakat dan lain sebagainya, apalagi pancasila dipandang sebagai sumber dari kehidupan berbangsa dan brnegara dimana segala sesuatunya di wadahi dalam satu wadah pasti yang bernama Pancasila. Untuk itu adanya Pancasia sebagai ideology teruka haruslah dilestarikan. Tanpa adanya kontuinitas dari masyarakatnya untuk melestarikan keterbukaan ideology pancasila itu sendiri sudah pasti bangsa dan Negara ini akan mengalami kehilangan kendali kehidupan, karena tidak ada lagi wadah yang mengatur kehidpan masyarakat di segala bidang.
      Namun adanya atau lahirnya pancasila sebagai suatu ideology yang terbuka tidak lahir begitu saja, sudah jelas segala sesuatunya memiliki sebab dan akibat, begitu juga dengan lahirnya keterbuakaan ideology itu sendiri. Selain sebab factor penghambat pun kerap tidak luput dari lahirnya pancasila sebagai ideology terbuka. Namun dengan adanya hal trsebut tidak akan membuat kita sebagai bangsa Indonesia untuk terus melestarikan, serta menerapkan Pancasila sebagai suatu ideology terbuka karena hal tersebut merupakan hal yang positif dampaknya bagi kita sebagai masyarakat, bagi bangsa dan juga bagi Negara.
 Kesimpulan
      Sakti bukan hanya memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh orang lain atau seseorang yang kebal terhadap senjata-senjata tajam, namun pancasila juga dapat dikatakan sakti karena dengan adanya pancasila perbedaan masyarakat Indonesia yang begitu beragam dapat disatukan dalam satu wadah. Pancasila juga dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia.
      Pancasila juga memiliki kekuatan yang sah yang banyak tercantum dalam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia maupun di TAP MPR, selain itu adanya pancasila tidak tenggelam di telan oleh zaman yang kini telah brkembang era gloaisasi yang begitu luas, meskipun globalisasi sedang meraja namun Pancasila tetap mampu menunjukkan eksistensinya sebagai suatu filsafah dan pandangan hidup Bangsa.
      Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila pancasila karena pancasila selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
      Seperti sila pertama dalam pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai perwujudan jiwa keagamaan, sila ke 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai perwujudan jiwa yang berperikemanusiaan, sila ke 3 Persatuan Indonesia sebagai perwujudan jiwa kebangsaan, sila ke 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sebagai perwujudan jiwa keraykatan dan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan jiwa keadilan social harus selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak atau perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
      Pancasila itu harus diperlukan bukan sekedar sebagai ideologi politik, melainkan juga sebagai nilai budaya inti (core value) yang menjiwai kehidupan dan berfungsi sebagai motor serta simbol pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan. Sebagai perangkat nilai inti, Pancasila tidak hanya akan berfungsi sebagai kerangka acuan bagi segenap warganegara dalam menghadapi tantangan, malainkan juga sebagai kendali yang mengikat arah perkembangan kebudayaan agar tidak terlepas dari akarnya.
      Sementara itu sebagi simbol pengikat persatuan, Pancasila yang terwujud sebagai konfigurasi perangkat nilai budaya inti yang diyakini kebenarannya sebagai acuan bersama, mempunyai kekuatan integratif dalam masyarakat majemuk yang mempunyai anekaragam latar belakang kebudayaan. Oleh karena itu ia harus diwujudkan secara nyata dalam pengembangan kebudayaan bangsa yang akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan sehari-hari maupun dalam menggapai tantangan kemajuan.
      Mengingat arti pentingnya Pancasila sebagai kerangka acuan yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ia harus “dilestarikan” secara aktif melalui proses pendidikan dalam arti luas. Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh (integrated whole) harus diutamakan dan dikukuhkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan bukannya untuk dihafalkan unsur-unsurnya secara lepas, apabila dipuja-puja sebagai sesuatu yang sakti.
      Perlakuan nilai-nilai inti Pancasila secara lepas hanya akan memicu fanatisme dan memancing konflik sosial, politik dan kebudayaan yang semakin tajam dikalangan masyarakat majemuk yang cenderung memilih pengutamaan salah satu nilai inti sebagai simbol integratif kelompok sosial masing-masing. Sementara itu pemuja Pancasila sebagai rumusan ethos budaya bangsa yang sakti atau sakral, hanya akan menambah jauh nilai-nilai budaya inti dari kehidupan nyata para pendukungnya. Oleh karena itu, Pancasila harus diterjemahkan sebagai kerangka acuan bagi perkembangan pranata sosial dan pengembangan sikap serta pola tingkah laku masyarakat dalam menghadapi tantangan hidup yang penuh dinamika.

DAFTAR PUSTAKA