Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya
suatu tindak kejahatan Di Kota di bandingkan di pedesaan. Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan
hidupnya sering terdapat penyimpangan
terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
Di dalam pergaulan manusia bersama,
penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan
kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah - tengah
masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.
Secara
umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah
faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang
mempengaruhi seseorang untuk melakukan
sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang
didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua
adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa
yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu
sendiri yang didasari oleh faktor rumah
tangga dan lingkungan.
Adapun
faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual
yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:
1. Faktor keinginan
2. Faktor kesempatan
3. Faktor lemahnya iman
Ad.1. Faktor keinginan
Yang
dimaksud dengan faktor keinginan adalah: suatu kemauan yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan. Misalnya seseorang
yang setelah menonton suatu adegan atau peristiwa yang secara tidak langsung telah menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam
dirinya untuk meniru adegan tersebut.
Ad.2. Faktor kesempatan
Adapun
yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah: suatu keadaan yang
memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah
kejahatan. Faktor kesempatan ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban
seperti:
·
Kurangnya
perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, hal ini disebabkan orang tua
sibuk bekerja.
·
Kurangnya
pengetahuan si anak tentang seks, hal ini didasarkan kepada kebudayaan
ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan
yang tabu. Sehingga anak dengan mudah termakan rayuan dan terjerumus tanpa mengetahui akibatnya.
Ad.3. Faktor
lemahnya iman
Faktor
lemahnya iman di sini merupakan faktor
yang sangat mendasar yang menyebabkan
seseorang melakukan sebuah kejahatan.
Jika
ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah.
Tapi apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi
maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Misalnya saja apabila hanya ada faktor
keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka
perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor
kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka
perbuatan itu juga tidak akan terjadi.
Tetapi
faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman.
Jika lemahnya iman seseorang atau iman
seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat
mencegahnya.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kunci
yang paling utama yang dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana adalah: iman.
Jika iman telah ada niscaya perbuatan itu tidak akan terjadi. Apabila hal ini
terjadi juga, maka hakim harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal
bagi si pelaku.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KERUSUHAN DAN TINDAKAN KRIMINAL DI INDONESIA PADA SAAT INI
faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terutama konflik berdimensi kekerasan di beberapa daerah. Pelaksanaan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung di beberapa wilayah
yang tidak disertai dengan kepatuhan terhadap hukum dan kematangan elite
politik masyarakat daerah telah menyebabkan berbagai kerusuhan sosial
dan konflik horizontal. Selain itu, sebagai konsekuensi letak geografis
yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudra, Indonesia
secara langsung dan tidak langsung juga menjadi lokasi tindak kejahatan
transnasional seperti penyalahgunaan narkoba. Pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan makin meningkatnya globalisasi juga menyebabkan
kejahatan transnasional semakin kompleks dan makin tinggi intensitasnya
serta dapat dikendalikan dari wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Sementara
itu, masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum
juga menyebabkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum pada setiap
kejadian tindak pidana masih rendah, bahkan kecenderungan main hakim
sendiri masih tinggi.
Permasalahan yang Dihadapi
Semakin
meningkatnya kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap semakin
merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba
merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada umumnya pengguna
narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku
sekolah dan perguruan tinggi, sedangkan pengedarnya adalah orang-orang
yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba.
Kesigapan
aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah mampu
meredam potensi konflik menjadi tidak muncul ke permukaan. Makin
meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan makin
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam
beraktivitas menjadikan upaya adu domba SARA antarkelompok masyarakat
dapat dihindari. Namun, hal
tersebut perlu terus diamati karena sewaktu-waktu dapat muncul kembali
dengan adanya gesekan-gesekan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai
saat ini, pembangunan kelautan dan perikanan telah memberikan sumbangan
yang cukup berarti bagi perekonomian nasional dan peningkatan
penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai
kendala yang harus segera mendapatkan penanganan tersendiri. Berbagai
masalah tersebut, antara lain, masih maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing),
terjadinya pencemaran laut, lemahnya penegakan hukum, rendahnya
kesadaran bangsa akan arti pentingnya dan nilai strategis sumber daya
kelautan, dan belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau
kecil, terutama yang berada di wilayah terluar/terdepan. Jika tidak
mendapat perhatian yang cukup, masalah ini dapat menjadi salah satu
pemicu ketidakstabilan, keamanan, dan rawan gangguan terhadap
faktor-faktor pengaruh negatif dari negara tetangga. Untuk itu,
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanganan masalah yang
intensif mengenai rancangan instruksi Presiden tentang Pemberantasan dan
Pencegahan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia.
Kejahatan
transnasional di bidang kehutanan terjadi dengan semakin maraknya
pencurian kayu dari hutan Indonesia yang dilakukan oleh pelaku yang
berasal dari negara-negara tetangga atau pelaku yang berperan aktif memfasilitasi perdagangan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging). Hal
tersebut terjadi akibat adanya kesenjangan yang besar antara permintaan
dan pasokan kayu legal, yang untuk kebutuhan industri domestik saja
diperkirakan mencapai 35–40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan
tersebut dipenuhi dari pembalakan liar. Industri pengolahan kayu yang
bergantung pada kayu yang ditebang secara ilegal mencapai 65 persen dari
pasokan total di tahun 2000. Pembalakan liar ditengarai sebagai ancaman
yang paling serius bagi keberlanjutan fungsi hutan, baik dari aspek
ekonomi, ekologis, maupun sosial. Kerugian hutan Indonesia akibat
praktik pembalakan liar diperkirakan mencapai US$ 5,7 miliar atau
sekitar Rp46,74 triliun per tahun, belum termasuk nilai kerugian dari
aspek ekologis seperti musnahnya spesies langka serta terganggunya
daerah aliran sungai yang berimbas pada kehidupan manusia dan sekitarnya
yang berpotensi menimbulkan dampak bencana seperti tanah longsor,
kebakaran hutan, dan kekeringan. Upaya mengatasi masalah pencurian kayu
itu adalah suatu usaha yang sulit mengingat pelakunya memiliki jaringan
yang sangat luas dan sulit tersentuh.
Pemerintah
dalam upaya mengatasi masalah tersebut dari segi yuridis telah
mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan
Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di
Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Semangat baru yang dilandasi penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan mampu memutus jaringan peredaran kayu ilegal baik domestik maupun antarnegara.
II. Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Langkah
kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban,
dan penanggulangan kriminalitas adalah sebagai berikut.
1) penguatan koordinasi dan kerja sama antara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2) peningkatan
kapasitas dan kinerja lembaga keamanan, yaitu Polri, TNI, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan
Hidup, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg),
Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Koordinasi Kemanan Laut
(Bakorkamla);
3) peningkatan kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4) peningkatan upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5) peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan;
6) pembangunan upaya pemolisian masyarakat (community policing) dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat;
7) peningkatan penegakan undang-undang dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum.
Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir hasil-hasil penting yang telah berhasil dicapai, antara lain, adalah sebagai berikut.
Daftar Pustaka
http://ureport.news.viva.co.id/news/read/260536-faktor-munculnya-tindak-kriminal
http://biantri.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html
http://social-studies17.blogspot.com/2011/11/munculnya-tindak-kriminal-di-masyarakat.html
No comments:
Post a Comment