Sunday 24 March 2013

Faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan di kota dibandingkan di pedesaan

Faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan di kota dibandingkan di pedesaan


 Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan Di Kota di bandingkan di pedesaan. Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan  terhadap norma - norma, terutama norma hukum.
 Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah - tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.   
            Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan  sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri  pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan  itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri  yang didasari oleh faktor rumah tangga dan lingkungan.
            Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah:
            1.  Faktor keinginan
            2.  Faktor kesempatan
            3.  Faktor  lemahnya iman

Ad.1. Faktor keinginan
            Yang dimaksud dengan faktor keinginan adalah: suatu kemauan yang sangat kuat  yang mendorong si pelaku  untuk melakukan sebuah kejahatan. Misalnya seseorang yang setelah menonton suatu adegan atau peristiwa  yang secara tidak langsung telah  menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam dirinya untuk meniru adegan tersebut. 
Ad.2. Faktor kesempatan
            Adapun yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah: suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang  sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan. Faktor kesempatan ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban seperti:
·         Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, hal ini disebabkan  orang tua   sibuk bekerja.
·         Kurangnya pengetahuan si anak tentang seks, hal ini didasarkan kepada kebudayaan ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan yang tabu. Sehingga anak dengan mudah termakan rayuan dan terjerumus  tanpa mengetahui akibatnya.
Ad.3.  Faktor lemahnya iman
            Faktor lemahnya iman di sini  merupakan faktor yang sangat mendasar yang  menyebabkan seseorang  melakukan sebuah kejahatan.
            Jika ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah. Tapi apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Misalnya saja apabila hanya ada faktor keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka perbuatan itu juga tidak akan terjadi.
            Tetapi faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman. Jika  lemahnya iman seseorang atau iman seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat mencegahnya.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kunci yang paling utama yang dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana adalah: iman. Jika iman telah ada niscaya perbuatan itu tidak akan terjadi. Apabila hal ini terjadi juga, maka hakim harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal bagi si pelaku.



FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KERUSUHAN DAN TINDAKAN KRIMINAL DI INDONESIA PADA SAAT INI


faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terutama konflik berdimensi kekerasan di beberapa daerah. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung di beberapa wilayah yang tidak disertai dengan kepatuhan terhadap hukum dan kematangan elite politik masyarakat daerah telah menyebabkan berbagai kerusuhan sosial dan konflik horizontal. Selain itu, sebagai konsekuensi letak geografis yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudra, Indonesia secara langsung dan tidak langsung juga menjadi lokasi tindak kejahatan transnasional seperti penyalahgunaan narkoba. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan makin meningkatnya globalisasi juga menyebabkan kejahatan transnasional semakin kompleks dan makin tinggi intensitasnya serta dapat dikendalikan dari wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum juga menyebabkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum pada setiap kejadian tindak pidana masih rendah, bahkan kecenderungan main hakim sendiri masih tinggi.

 

Permasalahan yang Dihadapi

Semakin meningkatnya kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap semakin merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi, sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba.
Kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah mampu meredam potensi konflik menjadi tidak muncul ke permukaan. Makin meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas menjadikan upaya adu domba SARA antarkelompok masyarakat dapat dihindari. Namun,  hal tersebut perlu terus diamati karena sewaktu-waktu dapat muncul kembali dengan adanya gesekan-gesekan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai saat ini, pembangunan kelautan dan perikanan telah memberikan sumbangan yang cukup berarti bagi perekonomian nasional dan peningkatan penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala yang harus segera mendapatkan penanganan tersendiri. Berbagai masalah tersebut, antara lain, masih maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing), terjadinya pencemaran laut, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran bangsa akan arti pentingnya dan nilai strategis sumber daya kelautan, dan belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, terutama yang berada di wilayah terluar/terdepan. Jika tidak mendapat perhatian yang cukup, masalah ini dapat menjadi salah satu pemicu ketidakstabilan, keamanan, dan rawan gangguan terhadap faktor-faktor pengaruh negatif dari negara tetangga. Untuk itu, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanganan masalah yang intensif mengenai rancangan instruksi Presiden tentang Pemberantasan dan Pencegahan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Kejahatan transnasional di bidang kehutanan terjadi dengan semakin maraknya pencurian kayu dari hutan Indonesia yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari negara-negara tetangga atau pelaku yang berperan aktif memfasilitasi perdagangan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging). Hal tersebut terjadi akibat adanya kesenjangan yang besar antara permintaan dan pasokan kayu legal, yang untuk kebutuhan industri domestik saja diperkirakan mencapai 35–40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan tersebut dipenuhi dari pembalakan liar. Industri pengolahan kayu yang bergantung pada kayu yang ditebang secara ilegal mencapai 65 persen dari pasokan total di tahun 2000. Pembalakan liar ditengarai sebagai ancaman yang paling serius bagi keberlanjutan fungsi hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologis, maupun sosial. Kerugian hutan Indonesia akibat praktik pembalakan liar diperkirakan mencapai US$ 5,7 miliar atau sekitar Rp46,74 triliun per tahun, belum termasuk nilai kerugian dari aspek ekologis seperti musnahnya spesies langka serta terganggunya daerah aliran sungai yang berimbas pada kehidupan manusia dan sekitarnya yang berpotensi menimbulkan dampak bencana seperti tanah longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan. Upaya mengatasi masalah pencurian kayu itu adalah suatu usaha yang sulit mengingat pelakunya memiliki jaringan yang sangat luas dan sulit tersentuh.
Pemerintah dalam upaya mengatasi masalah tersebut dari segi yuridis telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.  Semangat baru yang dilandasi penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan mampu memutus jaringan peredaran kayu ilegal baik domestik maupun antarnegara.
                                                                            

II.      Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai

Langkah kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas adalah sebagai berikut.
1)            penguatan koordinasi dan kerja sama antara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2)            peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga keamanan, yaitu Polri, TNI, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakorkamla);
3)            peningkatan kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4)            peningkatan upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5)            peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan; 
6)            pembangunan upaya pemolisian masyarakat (community policing) dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat;
7)            peningkatan penegakan undang-undang dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum.
Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir hasil-hasil penting yang telah berhasil dicapai, antara lain, adalah sebagai berikut.
Daftar Pustaka
http://ureport.news.viva.co.id/news/read/260536-faktor-munculnya-tindak-kriminal
http://biantri.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html
http://social-studies17.blogspot.com/2011/11/munculnya-tindak-kriminal-di-masyarakat.html

No comments:

Post a Comment