Sunday 28 April 2013

hubungan manusia dengan masyarakat

Hubungan Manusia Dengan Masyarakat




HUBUNGAN MANUSIA DENGAN KEBUDAYAAN

Definisi manusia

 Manusia adalah makhluk yang luar biasa kompleks. Manusia merupakan perpaduan antara  makhluk material dan makhluk spiritual. Dinamika manusia tidak tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaltivitas dirinya. Berikut adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:

a.      NICOLAUS D. dan A. SUDIARJA

Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang.

b.      ABINENO J.I

Manusia adalah “tubuh yang berjiwa”  dan bukan “jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana”.

c.       UPANISADS

Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik.

d.      SOKRATES

Manusia adalah makhluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar.

e.      KESS BERTENS

Manusia adalah suatu makhlukyang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan.

f.        I WAYAN WARTA

Manusia adalah makhluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa.

g.      OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY

Manusia adalah makhluk yang paling mulia, manusia adalah makhluk yang berfikir, dan manusia adalah makhluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.

h.      ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain.

i.        PAULA J. C & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.

Sumber: http://carapedia.com/pengertian_definisi_manusia_menurut_para_ahli_info508.html



Definisi Budaya

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sangsekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.

Dalam bahasa inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Definisi-definisi budaya menurut para ahli:



a.      Koentjaraningrat (2002)

·         mendefinisikannya sebagai seluruhtotal dari fikiran, karya & hasil karya manusia yang tidak berakalkepada nalurinya & yang hanya dicetuskan oleh manusiasesudah proses belajar.

·         Definisi tersebut mendominasi pemikiran dalam kajian-kajianbudaya di Indonesia sejak tahun 70an, sejak buku ‘KebudayaanMentalitas dan Pembangunan’ diterbitkan.

·         Hal serupa dikemukakan oleh Van Peursen (1988) -menyatakan kebudayaan sebagai proses belajar yang besar.

Koentjaraningrat (2002) memecahnya kpd 7unsur:

·         Sistem kepercayaan dan upacara keagamaan

·         Sistem dan organisasi kemasyarakatan

·         Sistem pengetahuan

·         Bahasa

·         Kesenian

·         Sistem pendapatan hidup

·         Sistem teknologi & peralatan

b.      Herskovits

·         mendefinisikan hasil karya manusia (culture is thehuman-made part of the environment).

c.       Ertinya

·         Mendefinisikannya sebagai sesuatu yang merupakan hasil dari perbuatanmanusia, baik hasil itu abstrak maupun nyata, asalkanmerupakan proses yang terlibat, secara fizik dan sosial.

d.      Harry C. Triandis

Mendefinisikannya sebagaidasar yang objektif & subjektif.







Pengertian kebudayaan

a.      Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski: mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

b.      Andreas Eppink: kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

c.       Edward Burnett Tylor: kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

d.      Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Sumber:   http://www.scribd.com/doc/19756481/BAB-2-Definisi-Budaya

   http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya#Definisi_Budaya







Kebudayaan Diantara Masyarakat



Secara sederhana dapat dikatakan, manusia bertindak sebagai pelaku dari kebudayaan. Sedangkan kebudayaan dikatakan sebagai objek yang dilakukan manusia. Kebudayaan terbentuk dari perilaku yang dilakukan oleh manusia dalam menghadapi penyelesaian suatu masalah. Dalam rangka memecahkan masalah tersebut, manusia melakukan berbagai cara untuk dapat bertahan. Dari hal yang dilakukan itulah terbentuk kebudayaan. Kebudayaan yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah disebut sebagai pedoman bertingkah laku.

Dalam hal berhadapan dengan imigran yang berbeda kebudayaan  masyarakat memiliki beberapa cara dalam menghadapinya. Cara yang dipilih tergantung pada seberapa besar perbedaan kebudayaan, seberpa banyak imigran yang datang, watak dari penduduk asli dan tipe pemerintahan yang berkuasa.



·         monokultarisme: Pemerintah mengusahakan terjadinya kebudayaan sehingga masyarakat yang berbeda kebudayaan menjadi satu dan saling bekerja sama.

  • leitkultur (kebudayaan inti): Sebuah model yang dikembangkan oleh basam tibi di jerman. Dalam Leitkultur, kelompok minoritas dapat menjaga dan mengembangkan kebudayaannya sendiri, tanpa bertentangan dengan kebudayaan induk yang ada dalam masyarakat asli.
  • melting pot: Kebudayaan imigran/asing berbaur dan bergabung dengan kebudayaan asli tanpa campur tangan pemerintah.
  • multikulturalisme: Sebuah kebijakan yang mengharuskan imigran dan kelompok minoritas untuk menjaga kebudayaan mereka masing-masing dan berinteraksi secara damai dengan kebudayaan induk.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya#Definisi_Budaya

hubungan perilaku kejahatan dengan pemerintah


   Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.
a. Faktor Penyebab Korupsi
   Faktor penyebab korupsi yang paling signifikan di daerah adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
   Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
    Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara.
Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif.
b. Masalah-Masalah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
    UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime—Kantor PBB Untuk Masalah Obat-Obatan Terlarang dan Tindak Kejahatan) mengemukakan bahwa setidak-tidaknya ada empat kendala atau “berita buruk” (bad news) bagi upaya pemberantasan korupsi di dunia, termasuk di Indonesia dan daerah-daerah. Berita buruk yang pertama adalah kurangnya dana yang diinvestasikan pemerintah untuk program pemberantasan korupsi. Berita buruk yang kedua adalah kurangnya bantuan yang diberikan oleh negara-negara donor bagi program pemberantasan korupsi.
Berita buruk yang ketiga adalah kurangnya pengetahuan dan pengalaman aparat-aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dan, berita buruk yang keempat adalah rendahnya insentif dan gaji para pejabat publik.Diluar masalah-masalah di atas, ada pula beberapa hal lain yang turut menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Diantara kelemahan-kelemahan tersebut adalah: (i) tidak jelasnya pembagian kewenangan antara jaksa, polisi dan KPK dan tidak adanya prinsip pembuktian terbalik dalam kasus korupsi; (ii) lemahnya dan tidak jelasnya mekanisme perlindungan saksi, sehingga seseorang yang dianggap mengetahui bahwa ada penyelewengan di bidang keuangan tidak bersedia untuk dijadikan saksi/memberikan kesaksian.Hambatan yang kedua berkaitan dengan kurangnya transparansi lembaga eksekutif dan legislatif terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pemeriksaan terhadap pejabat–pejabat eksekutif dan legislatif juga terkesan sangat birokratis, terutama apabila menyangkut izin pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi. Hambatan yang ketiga berkaitan dengan integritas moral aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang keberhasilan mereka dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hambatan yang keempat berkaitan dengan masalah kultur/budaya, dimana sebagian masyarakat telah memandang korupsi sebagai sesuatu yang lazim dilakukan secara turun-temurun, disamping masih kuatnya budaya enggan untuk menerapkan budaya malu.
cCara Menanggulangi Korupsi Menurut saya :
   Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut saya untuk mengatasi permasalahan tersebut, bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi intensitas korupsi di daerah, yaitu:
1. Memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;
2. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law;
3. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi

hubungan kejahatan dengan tingkat ekonomi masyarakat

Sebelum Menghubungkan Migrasi dengan Kejahatan ada baiknya dulu kita mengetahui arti dari Migrasi
Migrasi Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Migrasi melintasi perbatasan wilayah, provinsi, negara, atau internasional. Secara historis gerakan ini nomaden, sering menyebabkan konflik yang signifikan dengan penduduk pribumi dan perpindahan mereka atau asimilasi budaya. Hanya beberapa orang nomaden telah mempertahankan bentuk gaya hidup di zaman modern. Migrasi terus dalam bentuk kedua migrasi sukarela dalam satu kawasan, negara, atau di luar dan migrasi spontan (yang meliputi perdagangan budak, perdagangan manusia dan pembersihan etnis). Orang-orang yang bermigrasi ke wilayah yang disebut imigran, sementara pada titik keberangkatan mereka disebut emigran. Populasi kecil bermigrasi untuk mengembangkan suatu wilayah dianggap batal penyelesaian tergantung pada latar belakang sejarah, kondisi dan perspektif disebut sebagai pemukim atau koloni, sementara populasi pengungsi oleh imigrasi dan kolonisasi disebut pengungsi.
Migrasi disebut juga dengan mobilitas penduduk yang definisi nya sama yaitu perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk terbagi dua yaitu bersifat nonpermanen atau sementara misalnya turis baik nasional maupun manca negara, dan ada pula mobilitas penduduk yang bersifat permanen atau menetap di suatu daerah. Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi.
Di Indonesia terjadi migrasi antara dari desa ke kota dengan pengharapan penduduk yang berada di desa migrasi ke kota agar mendapatkan kehidupan yang layak dengan bekerja di kota.
Seperti yang diketahui Perdagangan manusia (trafficking) melalui jalur migrasi telah menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional yang marak dalam dekade ini. Dari segi kuantitas, jumlah korban trafficking menunjukkan angka yang mengerikan.
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) memperkirakan korban perdagangan perempuan berkisar antara 700,000 hingga dua juta orang setiap tahunnya. Bureau of Public Affairs US Department of State dalam laporannya tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap tahunnya sebanyak 800.000 – 900.000 manusia telah diperdagangkan dengan tujuan memasok pasar industi seks dan pasar tenaga kerja murah. Tidak hanya marak dari segi kuantitas, nilai transaksi kejahatan trafficking juga menggiurkan. PBB memperkirakan pemasukan setiap tahun dari industri ini mencapai US$7 milyar. Bahkan trafficking diyakini sebagai sumber pemasukan ketiga terbesar dari aktivitas kejahatan transnasional, setelah narkotika dan penjualan senjata api.
Sementara itu kawasan Asia Tenggara merupakan sumber dari sepertiga kasus trafficking global. Angka di atas menunjukkan bahwa meskipun perdagangan manusia bukan merupakan fenomena baru, trend global menunjukkan peningkatan kasus trafficking setiap tahunnya dan perempuan merupakan korban terbanyak perdagangan manusia. Lalu bagaimana memotret kerentanan perempuan dalam persoalan perdagangan manusia?.
Secara global, korban perdagangan manusia beragam mulai dari perempuan, laki-laki, remaja, anak perempuan hingga bayi. Namun perempuan masih menempati jumlah dengan porsi terbesar sebagai korban trafficking. Hal ini menujukkan adanya viktimisasi (victimization) perempuan sebagai korban dalam persoalan perdagangan perempuan. Namun perlu dipahami bahwa persoalan perdagangan perempuan termasuk dalam fenomena gunung es, dimana angka yang tidak terlihat jauh lebih banyak daripada yang terlihat di permukaan. Maksudnya adalah pendataan terhadap korban trafficking hanya dapat dilakukan jika ada tindakan pelaporan dari korban maupun keluarga korban. Sementara dalam realitanya persoalan trafficking yang tidak dilaporkan jauh lebih besar. Selain itu perbedaan persepsi antara para pemangku kepentingan di pemerintahan dalam memaknai trafficking, misalnya antara kepolisian, disnaker, keimigrasian, menjadi persoalan dalam pendefinisian korban trafficking. Seringkali delik hukum yang dikenakan untuk kasus trafficking berhimpitan dengan persoalan penempatan tenaga kerja. Akibat dari berbagai persoalan tersebut. pendataan tentang korban trafficking mengalami kendala akurasi dan validitas. Data korban trafficking yang dihimpun oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut pada akhirnya mengalami perbedaan.
Isu viktimasi terhadap perempuan sebagai korban trafficking juga terjadi ketika viktimisasi dilakukan melalui tindakan mengkriminalkan aktivitas migrasi perempuan yang sejatinya dilakukan sebagai strategi untuk bertahan hidup. Perempuan migran dianggap sebagai pelaku kriminal karena bermigrasi dengan cara dan prosedur yang illegal. Terkait dengan hal ini, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa kasus perempuan calon migran mengetahui atau menyetujui proses migrasi illegal yang terjadi, misalnya pemalsuan usia dan status untuk dokumen keberangkatan. Namun di sisi lain, tidak sedikit juga migran perempuan yang berangkat secara legal namun dalam perjalanan mereka diselundupkan dan diperdagangkan. Perempuan migran dengan karakteristik inilah yang lebih tepat disebut sebagai korban trafficking.
Persoalan kerentanan perempuan inilah yang kemudian menjadi hal penting lainnya dalam melihat persoalan perdagangan perempuan sebagai bagian dari fenomena globalisasi. Perempuan dan laki-laki, khususnya migran mempunyai pengalaman berbeda dalam menghadapi dan merespons persoalan perdagangan perempuan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh kerentanan (vulnerability) yang mereka miliki, yang diantaranya dikarenakan konsekuensi dari kebijakan yang diskriminatif. Kerentanan perempuan sebagai korban trafficking disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya terkait dengan adanya praktek-praktek sosial budaya di masyarakat yang diskriminatif terhadap perempuan sehingga menjadikan mereka termarginalisasi dalam berbagai sektor, baik ekonomi, sosial dan pendidikan. Mitos kawin muda atau kawin paksa, yang terjadi di berbagai negara menjadikan perempuan terbatas dalam memanfaatkan kesempatan ekonomi dan pendidikan. Dalam usia yang relatif muda, para perempuan sudah harus berkutat dengan pekerjaan domestik yang membatasi mobilitasnya. Akibatnya, perempuan cenderung miskin dan tidak berpendidikan.
Faktor lain yang meningkatkan kerentanan perempuan sebagai korban trafficking dalam konteks globalisasi adalah adanya persepsi di daerah/negara tujuan bahwa perempuan adalah komoditi yang dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan. Isu komodifikasi perempuan sebenarnya bukanlah isu baru. Isu ini telah berkembang paada awal era class-divided society. Pada era yang ditandai dengan perkembangan kapitalisme global, suatu sistem yang mendasarkan pada produksi komoditas, menjadikan persoalan perdagangan perempuan semakin marak. Persepsi bahwa perempuan sebagai komoditi semakin menguat seiring dengan maraknya industri hiburan dan seks. Perempuan dan anak-anak dijadikan komoditas seksual yang dapat diperjualbelikan dengan dipekerjakan sebagai model, bintang film dan wanita penghibur di bar atau restoran. Akibatnya industri seks, prostitusi dan pornografi berkembang pesat dan meraup untung milyaran dolar.
Komodifikasi perempuan terutama sebagai objek seks muncul seiring dengan filosofi laissez-fair dan neoliberalisasi yang dikandung oleh globalisasi. Filosofi tersebut menekankan pada konsep marketisasi, konsumerisme dan individualisme sebagai cirinya. Ketiga konsep tersebut menghasilkan logika bahwa segala hal dapat dikomersilkan dan dikomoditikan, termasuk perempuan. Ini menunjukkan bahwa jenis pekerjaan tersebut menekankan penggunaan femininitas dan seksualitas untuk meraup keuntungan. Dengan tujuan membayar hutang, beberapa negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika didorong oleh organisasi internasional seperti IMF dan Bank Dunia untuk mengembangkan berbagai industri yang menstimulasi perkembangan industri seks tersebut. Hal tersebut menunjukkan komodifikasi perempuan melalui prostitusi telah menjadi strategi pembangunan industri turisme dan hiburan di beberapa negara.
Potret kerentanan perempuan dalam isu perdagangan manusia sebagai konsekuensi globalisasi di atas menunjukkan bahwa aktivitas migrasi internasional saat ini lebih kompleks sehingga rentan terhadap peluang terjadinya perdagangan manusia, khususnya perempuan. Sebagai pihak yang rentan terhadap pengaruh globalisasi, perempuan telah menjadikan migrasi sebagai pilihan untuk bertahan hidup. Persoalannya, aktivitas migrasi perempuan yang mendorong terjadinya feminisasi migrasi seringkali tidak berjalan sesuai prosedur sehingga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan transnasional. Kondisi ini semakin kompleks ketika perempuan sendiri telah menjadi pihak yang rentan sebagai korban kejahatan (viktimisasi), akibat perlakuan marginalisasi di keluarga dan masyarakat serta persepsi yang berbeda di daerah tujuan migrasi akan komodifikasi perempuan. Akibat berbagai hal tersebut, perempuan telah menjadi korban kejahatan perdagangan manusia yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia. Kejahatan tersebut telah merenggut hak untuk merdeka dan mencari penghidupan yang layak sekaligus berpotensi mendorong terjadinya kekerasan berbasis gender dalam keluarga. Berbagai hal di atas menunjukkan bahwa globalisasi, migrasi dan perdagangan perempuan bukanlah fenomena yang netral gender, melainkan fenomena yang mempengaruhi diskursus ideologi gender, relasi gender dan posisi perempuan di tengah sistem ekonomi politik dunia yang hegemon dan maskulin.

hubungan migrasi terhadap ekonomi negara

Migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Arus migrasi ini berlangsung sebagai tanggapan terhadap adanya perbedaan pendapatan antara kota dan desa. Namun, pendapatan yang dimaksud bukanlah pendapatan aktual, melainkan penghasilah yang diharapkan(expected income).  Pertanyaan yang muncul adalah mengapa penduduk memutuskan pindah atau tetap tinggal di tempat asalnya? Para pakar ilmu sosial melihat mobilitas penduduk dari sudut proses untuk mempertahankan hidup (Wilkinson:1973; Broek, Julien Van den:1996). Proses mempertahankan hidup ini harus dilihat dalam arti yang luas, yaitu dalam konteks ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Meskipun demikian, banyak studi memperlihatkan bahwa bentuk-bentuk keputusan serta motivasi yang diambil oleh induvidu akan sangat berlainan, antara karena alasan ekonomi dengan karena alasan politik Peterson,W:1995; Kunz, E.F.;1973 dalam Tjiptoherijanto (2000).
 
Alasan kenapa migrasi dilakukan, bisa dibedakan menjadi dua yaitu adanya faktor pendorong serta adanya faktor daya tarik. Tjiptoherijanto (2000) menyatakan bahwa perpindahan atau migrasi yang didasarkan pada motif ekonomi merupakan migrasi yang direncanakan oleh individu sendiri secara sukarela (voluntary planned migraton). Para penduduk yang akan berpindah, atau migran, telah memperhitungkan berbagai kerugian dan keuntungan yang akan di dapatnya sebelum yang bersangkutan memutuskan untuk berpindah atau menetap ditempat asalnya. Dalam hubungan ini tidak ada unsur paksaan untuk melakukan migrasi.
 
Berikut ini adalah Dampak yang terjadi dengan dijalankannya proses Migrasi, ada 2 dampak yaitu dampak positif dan dampak negatif .
Dampak Positif :
  • Terjadi transfer ilmu, teknologi, dan budaya, baik dari kota ke desa ataupun dari negara lain.
  • Terjadi ikatan yang kuat antara dua daerah.
  • Terjadi pemerataan taraf ekonomi.
  • Ketersediaan tenaga kerja di suatu daerah dan proses pembangunan berjalan lancar.
Dampak Negatifnya :
  • Pembangunan suatu daerah terhambat dan produktivitas menurun karena minimnya tenaga kerja produktif. Misalnya: lahan pertanian terbengkalai karena tenaga produktifnya berurbanisasi, orang beramai-ramai menjadi TKI, sementara yang tinggal di desa hanya tenaga-tenaga tidak produktif sehingga terjadinya kekurangan tenaga kerja di daerah tersebut.
  • Muncul masalah kepadatan penduduk di daerah tujuan migrasi dan berdampak pada masalah perumahan. Misalnya, muncul banyak permukiman kumuh.
  • Muncul masalah pengangguran yang berdampak pada meningkatnya kriminalitas. Contoh:
    banyak orang datang ke kota tanpa bekal keterampilan sehingga tidak mendapatkan pekerjaan, kota yang dituju sudah tidak memerlukan tenaga kerja tambahan.
  • Timbul berbagai masalah kependudukan. Misalnya, krisis hubungan antarnegara karena masalah keimigrasian (tenaga kerja, imigran gelap, dan sebagainya) atau masalah hubungan berbagai etnis di daerah urban.
dampak negatif itu biasanya terjadi karena tidak meratanya migrasi, jadi kita mengadakan proses migrasi ke beberapa pulau namun, migrasi tersebut tidak merata karena diantar beberapa pulau tersebut penduduknya tidak sama banyak.
Migrasi berhubungan terhadap ekonomi karena :
  • mengurangi pengeluaran dana terhadap rakyat yang kurang mampunya di suatu daerah. jadi  dengan mengurangi jumlah penduduk dengan cara migrasi akan meminimalisir pengeluaran daerah
  • memperluas lapangan kerja di daerah migrasinya. jadi mendapatkan pekerjaan bagi para pemigrasi akan lebih mudah di tempat atau daerah yang lebih minim penduduknya
  • pendapatan negara akan lebih banyak dengan penduduknya yang memiliki lapangan kerja sehingga bisa lebih banyak penduduk yang bisa membayar pajak.
  • ekonomi dalam hal dagang juga memiliki keuntungan yang besar karena bida lebih memaksimalkan perdagangan dalam hal pertanian, perkebunan untuk didaerah tempat migrasi dan mendistribusikan kepada kota kota besar yang sudah minim penghasilan pertaniannya.
jadi migrasi berhubungan dan berpengaruh terhadap Ekonomi Daerah serta Negaranya.